BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menetapkan Kusmiyati (40) pengasuh dua balita sebagai tersangka kasus penganiyaan.
“Kita sudah tetap tersangka,” Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rio Reza Parindra ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (6/3).
Dia mengatakan, tersangka tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor setiap minggunya.
BACA : Pasang CCTV, Orang Tua Terkejut Melihat Kelakuan Pengasuh Pada Anaknya
“Tersangka dikenakan wajib lapor. Dalam penanganan kasus belum ada hambatan, sambil menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kronologis penganiayaan tersebut terjadi saat tersangka memberikan makan kepada korban.
“Beby sitter menyuapkan anak saat makan, terlalu keras atau kuat, diluar kebiasaan. Kemudian mengguncang kepala anak tidak manusiawi,” ucapnya.
BACA : Viralnya Virus Corona Tidak Buat Warga Pariaman Latah Borong Masker
Kasat baru yang baru satu hari dilantik itu menambahkan, tersangka disangkakan melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak.
Comment