Beby Sister di Tanjungpinang Dilapor ke Polisi Karena Aniaya Balita

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang Beby siter di Tanjungpinang, Kepulauan Riau Kusmiyati (40) dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.

Dia dilaporkan karena diduga sudah melakukan penganiayaan dua balita, laporan tersebut teregister dengan Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi, tanggal 26 Januari 2020 lalu.

Janudin (30) ayah dua balita tersebut mengatakan, awalnya ia mencurigai tingkah laku anaknya yang berusia tiga tahun selalu ceria berubah murung dan mudah marah.

BACA : Jabatan Kasat Reskrim dan Kapolsek Diserahterimakan

“Sebelumnya anak saya ceria setiap saya pulang kerja, anak saya lari menuju saya dan memeluk saya. Sedangkan anak saya yang umur 4 bulan sering menangis ketakutan dan rewel,” ungkap Janudin, Jumat (6/3).

Tidak hanya itu, lanjut dia, semakin lama perubahan mental anaknya yang berumur 3 tahun semakin parah.

Selain itu, saat dirinya bersama istri akan berangkat kerja di pagi hari, anaknya selalu nangis dan tidak mau untuk ditinggal.

BACA : BREAKING NEWS! Polres Tanjungpinang Amankan 2 Kilo Sabu

“Tiba-tiba anak saya yang 3 tahun bahwa terlapor jahat dan nakal,” ucapnya.

Pos terkait

Comment