BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali gagal melakukan pemeriksaan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang Yudi, Rabu (4/3).
Yudi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang senilai Rp 1,3 Miliar.
Kepala Kejari Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya tidak bersedia memeriksa Yudi karena didampingi pengacaranya Iwan Kusuma.
BACA : Fakta Terbaru Dugaan Korupsi Pajak di Tanjungpinang
“Yang bersangkutan juga tidak siap diperiksa sebagai saksi hari ini, sehingga hari ini dia tidak di periksa,” ujarnya saat ditemui awak media di Kejari Tanjungpinang.
Menurutnya, dalam KUHP terkait saksi dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak harus didampingi pengacara.
Kemudian, dalam Undang-undang LPSK ada pengecualian yang harus didampingi pengacara seperti korban kekerasan, pelecehan seksual, terorisme dan lainnya.
BACA : Dugaan Korupsi Pajak, 3 PNS Diperiksa Jaksa
“Kalau untuk Tipikor tidak di atur dalam Undang-undang LPSK, artinya tidak menjadi kewajiban seseorang saksi dalam Tipikor didampingi pengacara,” ujarnya.
Comment