Lakukan Pesta Terlarang, WNA Italia di Sidangkan di Tanjungpinang

  • Whatsapp
Lakukan Pesta Terlarang, WNA Italia di Sidangkan di Tanjungpinang
Warga Negara Asing (WNA) asal Italia Davide Ubbiali alias David menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (F-Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satu Warga Negara Asing (WNA) asal Italia terdakwa Davide Ubbiali alias David menjalani sidang perdana di Pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (2/3).

Terdakwa disidang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Diketahui ia sudah tinggal di Indonesia sejak sembilan tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh Eduart Marudut P Sihaloho sebagai ketua dan didampingi hakim anggota Jhonson Sirait serta Corpioner.

Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Wirayanu dengan pasal berlapis pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menjelaskan kronologis penangkapan berawal terdakwa mendatangi kosan Lu Ronald Reagen alias Regen (Disidang secara terpisah) pada Senin, 11 November 2019.

Setelah sampai, saksi Regen langsung mengajak terdakwa untuk membeli ganja, lalu terdakwa menyerahkan uang Rp 50 ribu.

Regen akhirnya mendapatkan barang haram tersebut, kemudian dibagi menjadi dua linting yang sudah tercampur dengan tembakau.

Terdakwa bersama Regen dan Rully Adriansyah langsung menghisap ganja secara bergantian.

Usai pesta terlarang itu, terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungpinang keesokan harinya.

Polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saksi Regen di kosannya.

Dari penangkapan tersebut diamankan satu paket sabu yang dibungkus dalam kantong plastik.

SAHRUL

Pos terkait

Comment