Tikam Mantan Suami Dengan Pecahan Kaca, Emak-emak di Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. S (36) terpaksa berurusan dengan aparat setelah dilaporkan mantan suaminya inisial AR (38) atas tuduhan penganiayaan.

Penganiayaan itu terjadi rumah korban yang berada di Perumahan Bumi Air Raja KM 15 Tanjungpinang, Selasa (25/2) sekira pukul 08.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di Jalan Gudang Minyak, Kilometer 2 Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim Ipda Onny Chandra menjelaskan kronologis penganiayaan itu.

Berawal pelaku datang kerumah korban, pada saat itu korban sedang tertidur.

“Pelaku datang langsung membabi buta menusuk korban dengan pecahan gelas,” ungkap Onny, Rabu (26/2).

Setelah kejadian itu, lanjut Onny, korban langsung kabur ke Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan.

Pos terkait

Comment