Tikam Mantan Suami Dengan Pecahan Kaca, Emak-emak di Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

Tetapi karena kondisi korban terlihat parah dengan luka tusuk di bagian tubuhnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib.

Menurutnya, korban mengalami luka di dekat pundak kiri, tangan telapak kaki, punggung. “Ada sekitar tujuh jahitan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan penganiayaan karenakan sakit hati di ceraikan korban. “Mereka sudah cerai sekitar tiga bulan lalu,” katanya.

Menurutnya akibat kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment