BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah oleh sejumlah oknum atau mafia tanah yang terjadi di Jalan Kampung Melayu, samping PLTU Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau akhirnya sudah mendapat titik terang.
Dugaan ada mafia tanah dalam aksi penyerobotan tanah di lokasi tersebut, dilaporkan oleh pemilik lahan ke pihak berwajib.
Hingga akhirnya pada awal Februari kemarin, Penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polres Bintan membantu proses pengembalian batas tersebut.
Diterangkan kuasa hukum pelapor, M. Fattah Riphat dari kantor hukum RIS & Associates, dasar dilakukan pengembalian batas oleh BPN ini adalah berdasarkan permintaan Polda Kepri atas dasar adanya laporan dari pemilik tanah yang diduga menjadi korban dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Informasi warga sekitar, bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan,
sehingga adanya dugaan permainan yang dilakukan mafia tanah.
Fattah Riphat menambahkan, bahwa kronologi kejadian yang dilaporkan adalah beberapa orang laki-laki tidak dikenal datang ke lokasi lahan milik pelapor dan melakukan tindakan meratakan jalan dengan menebang pohon-pohon, membangun bangunan dan menimbun lokasi.
Namun ketika pelapor, sebagai pemilik lahan datang, langsung dihadang dan tidak diperbolehkan masuk, dan berdasarkan informasi warga setempat, lahan tersebut sudah diperjualbelikan dan sudah menjadi milik orang lain.
Comment