BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeledah satu rumah dan ruangan pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Selasa (28/1).
Pengeledahan tersebut untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 Miliar.
“Penyidik melakukan pengeledahan di ruangan salah satu Kabid di DPKAD dan rumah pribadi di Perumahan Cluster Gesya,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam.
Dia mengatakan, dalam pengeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen, surat-surat dan leptop.
“Barang bukti yang kita amankan yang berkaitan dengan dugaan korupsi pajak akan kita sita,” ujarnya.
Disingung tersangka dalam kasus tersebut, dia enggan menyebutkan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Comment