BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisan Daerah (Polda) Kepulauan Riau meringkus pelaku pencabulan inisial S.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pencabulan tersebut terbongkar setelah korban inisial S (7) mengeluh sakit pada kemaluannya kepada orang tuanya.
Namun, korban belum mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dikarenakan masih takut.
Selanjutnya, kata dia, pada Jumat, 17 Januari 2020 orang tua korban mendapatkan informasi dari beberapa orang teman anaknya yang ternyata telah menjadi korban perbuatan cabul yang terjadi di hutan Pulau Petong, Galang, Kota Batam.
Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Dirreskrimum Polda Kepri.
“Berdasarkan laporan dari orang tua korban tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial S,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat, Jumat (24/1).
Comment