BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisan Resor (Polres) Tanjungpinang musnahkan 25 kilogram narkotika jenis sabu di Halaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (10/1).
Pemusnahan dengan cara dibakar itu dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisan Resort (Kapolres) Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Iqbal didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang AKBP Darsono.
Kapolres Tanjungpinang mengatakan, barang bukti dimusnahkan tersebut merupakan tangkapan empat tersangka yakni Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30).
“Tersangka merupakan jaringan Malaysia melalui jalur laut,” ujar Kapolres kepada awak media.
Dia mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Polres Tanjungpinang dalam memerangi narkoba, bahkan ini juga bukti nyata jika 25 Kilogram sabu itu akan dimusnahkan secepat mungkin.
“Pemusnahan ini juga dengan secara terbuka, disaksikan oleh FKPD dan stake holder terkait,” ujarnya.
Comment