Kejari Terbitkan SPDP Dugaan Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang

  • Whatsapp
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam (Tengah)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerbitkan surat perintah penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) kasus dugaan korupsi Rp 1,2 Miliar dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

SPDP nomor: Print-1380/ L.10.10/Fd.1/12/2019 dikeluarkan kepada Jaksa Penyidikannya, agar segera melakukan penyidikan, penetapan tersangka pada terduga pelaku korupsi pajak BPHTB kota Tanjungpinang sebagai mana data dan fakta yang sebelumnya dimiliki jaksa penyelidik.

Bacaan Lainnya

“Hari ini (Senin) kita terbitkan surat perintah penyidikan Pidsus,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, Senin (9/12).

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang resmi menaikan perkara dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut karena penyidik sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara.

“Kita sudah simpulkan, sepakat dinaikan ke tingkat penyidikan pidsus,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam belum lama ini.

Pos terkait

Comment