Korupsi Pelabuhan Dompak, Abdulrahim Dituntut 9,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera Abdulrahim Kasim Djuo

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera Abdulraim Kasim Djuo dituntut jaksa Kejati Kepri 9 tahun 6 bulan penjara.

Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan Dompak pada 2015 lalu dengan kerugian Rp 5,04 Miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (14/11).

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera Abdulrahim Kasim Djuo mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa Destia

“Menurut agar terdakwa dihukum 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa.

Dia menambahkan, tidak hanya hukuman pidana penjara, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 Miliar. Jika tidak dapat dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk dijadikan pengganti.

Pos terkait

Comment