BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polda Metro Jaya menyegel rumah kontraktor Nomor 8 RT 02 RW 03 Jalan Batu Kucing, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, Sabtu (2/11) kemarin.
Ketua RT 02 M. Zakaria Dawan mengatakan, penyegelan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Informasinya penyegelan tersebut terkait judi online,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (4/11).
Dia mengatakan, rumah tersebut merupakan milik salah satu kontraktor bernama Elen.
Dia belum lama menempati rumah mewah dua lantai tersebut.
“Pemilik rumah baru sekitar 6 bulan tinggal di daerah sini,” ucapnya.
Comment