BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan memeriksa empat orang terkait dugaan pengelapan pajak oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial Y.
Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, keempat orang tersebut akan diperiksa pada 29-31 Oktober 2019 mendatang.
“4 orang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (24/10).
Dia mengungkapkan, keempat yang diperiksa dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Inspektorat dan rekanannya dari pihak swasta.
“Inspektorat satu orang, BP2RD dua orang dan satu dari rekanannya pihak swasta,” ujarnya.
Dilanjutkan dia, usai pemeriksaan empat orang tersebut maka akan diketahui siapa yang terlibat dalam dugaan pengelapan pajak tersebut.
Comment