BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang selidiki dugaan pengelapan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Pengelapan pajak tersebut diduga dilakukan salah oknum pegawai negeri sipil (PNS) inisial Y.
Dia diduga mengelapkan pajak bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 Miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
“Rencananya akan dipanggil Y Minggu depan, untuk klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (22/10).
Terkait sudah berapa lama oknum melakukan pengelapan pajak, dia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan awal oknum sudah melakukan selama satu tahun.
Comment