Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang gugatan praperadilan mangkraknya kasus korupsi tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD Natuna digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jum’at (4/10).

Sidang dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan dalam agenda mendengarkan dalil-dalil permohonan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Bacaan Lainnya

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalam kasus korupsi kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar termohon 1 Kejaksaan Tinggi Kepri sudah menetapkan lima tersangka sejak 31 September 2017 lalu.

Kelima tersangka yakni mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012 Makmur.

Penetapan kelima tersangka tersebut, setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Yunan Harjaka saat itu, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup.

Lebih lanjut Boyamin menyampaikan pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

Adapun besaran tunjangan perumahaan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan. Hal itu dilabeli dengan SK dua Bupati Natuna saat itu atas suruhan Ketua DPRD Natuna.

Sehingga perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara, sehingga dapat dijerat tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Namun hingga kini, proses penyidikan kasus itu tidak ada kejelasannya, penyidik tidak melimpahkan berkas perkara korupsi aquo kepada Jaksa Penuntut Umum pada termohon I padahal Penyidik dan Penuntut berada dalam satu atap, dan terkesan jalan di tempat diduga ada orang kuat di lingkungan kejaksaan yang sengaja menahan kasus tersebut, sehingga tidak berlanjut hingga ke pengadilan,” paparnya.

Melihat itu, berdasarkan kabar berita bahwa termohon I melalui pernyataan Kepala Kejati Kepri saat ini, Edy Birton, dalam beberapa kesempatan memberikan indikasi berkehendak menghentikan penyidikan atau setidak-tidaknya tidak akan melanjutkan penanganan perkara korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna dengan alasan bahwa penanganan perkara korupsi itu tidak hanya menghukum tetapi yang paling terpenting pengembalian aset dan keuangan negara.

“Kami melihat pernyataan ini jelas salah dan melanggar ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya menyatakan pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pos terkait

Comment