BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengurus ekspedisi PT. Sri Andalas Asiong membantah dua mobil mewah tegahan dari Kantor Bea dan Cukai Marunda yang dikembalikan ke daerah asal pengirimannya Tanjungpinang milik pengusaha di Tanjungpinang Akim.
Menurutnya, mobil mewah merk FJ Cruizer B 2034 PBC warna kuning dan Toyota Land Cruiser BP 1882 ZL warna hitam itu milik Haerik de Rubby yang dikirim dari Tanjungpinang menuju Jakarta dengan ekspedisi PT Sri Andalas.
“Kami hanya jasa Ekspedisi yang diminta mengirimkan ke Jakarta,” ujar Asiong saat memberi klarifikasi melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9).
Baca : Dua Mobil Mewah Diduga Seludupan Dibawa ke Rumah Pengusaha Tanjungpinang
Setelah mobil itu tiba di Jakarta, lanjut dia, diperiksa Bea dan Cukai Marunda dan dinyatakan di tegah karena administrasi kepabeanannya tidak lengkap.
Menurutnya, PT. Sri Andalas sebagai ekspedisi atau forwarding kembali membawa dan mengembalikan dua unit Mobil tersebut ke Batam melalui Tanjungpinang.
“Kenapa mobil bisa sampai ke rumah Wiratno, Karena memang awalnya tidak ada garasi untuk menampung, hingga dibawa ke Wiratno untuk disimpan di garasi,” ucapnya.
Baca Juga : Dua Mobil Mewah Diduga Seludupan Dikembalikan ke Tanjungpinang
Dia menambahkan, dua mobil tersebut sudah dijemput pemiliknya dan dibawa kembali ke Batam via Tanjunguban.
Redaksi
Comment