BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi Daerah Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan menangkap pelaku kasus dugaan korupsi monumen bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepri.
Dari informasi dihimpun, pelaku diamankan tersebut sudah menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.
“Dengar kabar Polda Kepri ada menangkap tersangka korupsi monumen bahasa, Penyengat. Saat ini lagi menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang,” ujar salah satu anggota kepolisian, Senin (23/9).
Namun, dia tidak menyebutkan siapa pelaku korupsi yang diamankan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga saat dikonfirmasi belum mengetahui soal penangkapan tersebut.
“Saya cek dulu,” ujar Erlangga saat dihubungi barometerrakyat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Kepri.
Dalam SPDP tersebut ada tiga nama yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri AN, Direktur PT Sumber Tenaga Baru inisal Y dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial MY.
Ketiganya dalam SPDP tersebut berstatus terlapor.
SAHRUL
Comment