BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau karena mangkir pada sidang perdana gugatan praperadilan mangkraknya penanganan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna dengan kerugian Rp 7,7 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, Kejati Kepri tidak memberikan contoh teladan yang baik sebagai penegak hukum.
“Saya kecewa, karena (Kejati) tidak memberikan contoh teladan yang baik sebagai penegak hukum untuk patuh hukum, apapun itu sudah panggilan hakim,” ujarnya usai sidang perdana prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (20/9).
Baca :
Kejati Kepri Mangkir Sidang Prapradilan Korupsi Magkrak 2 Tahun
Boyamin mengatakan, mestinya Kejati Kepri menunjukan contoh seperti KPK, yang yang jauh-jauh untuk mengirimkan surat tidak dapat hadir sehingga meminta untuk melakukan penundaan sidang.
“Masak malah Kejati Kepri yang dekat, tidak ada, kabar burungnya pun tidak ada, kalau gak buat surat masih mending ini sudah memberikan contoh yang tidak bagus,” jelasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Guntur Kurniawan terpaksa menunda sidang hingga dua pekan mendatang karena termohon Kejati Kepri, turut termohon I BPK dan termohon II KPK tidak hadir dalam persidangan.
Baca :
Kasus Korupsi 7,7 Miliar Mangkrak, Kajati Kepri Digugat
“Majlis sudah berpendapat bahwa sidang belum bisa dilanjutkan, sidang kita tunda selama dua Minggu. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Oktober 2019,” ujarnya dalam persidangan.
SAHRUL
Comment