BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penghentian kasus dugaan pidato rasis dengan tersangka Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto mendapat beragam sorotan.
Salah satunya dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin sangat menyayangkan proses Penghentian Penyidikan tersebut terkesan buru-buru.
“Peroses SP3 yang terburu-buru ini memberikan contoh penegakan hukum yang buruk, seperti hukum dibuat main-main,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (20/9).
Baca : Kejari Terima SPDP Penghentian Kasus Rasis Ketua DPD Nasdem Bobby Jayanto
Seharusnya, kata dia, setelah ditetap menjadi tersangka, penyidik harus mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk diteliti apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.
“Ini belum pernah dilimpahkan tiba-tiba dihentikan,” ucap Boyamin.
“Masak kemudian rencana penghentian itu berselang dua hari atau tiga hari setelah penetapan tersangka. Ini kan nampak kemudian seperti memberikan contoh buruk juga seperti main-main,” sambung Boyamin.
Baca : Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Lolos dari Jeratan Hukum
Dia menambahkan, akan membantu jika masyarakat atau LSM di Kepri ingin melakukan prapradilan penghentian kasus tersebut. “Dengan senang hati saya akan membantu dan ini gratis,” ujarnya.
SAHRUL
Comment