BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Riau Abu Bakar diperiksa selama lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa di ruangan Sekretariat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri yang berada di Gedung C1 komplek perkantoran pemerintah Provinsi Kepri, Dompak.
Abu bakar tiba di BPKAD sekira pukul 10.15 Wib dan keluar sekira pukul 15.15 Wib.
Baca : Pegawai Gemetar KPK Datang, Mirza: Tidak Perlu Takut
Usai keluar pemeriksaan, Abu Bakar mendadak amnesia, saat cecar pertanyaan seputar pemeriksaan tersebut, Abu Bakar mengaku lupa.
“Gak ingat saya, lupa. Sudah ya ya,” ujarnya sembari meninggalkan awak media menuju mobil yang sudah menunggu, Rabu (18/9).
Abu Bakar diduga terkait kasus gratifikasi atau suap taaaatan yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Baca Juga : KPK Datang Geledah, Pegawai Kaget
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.
Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Nurdin diduga terima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga berasal dari gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang.
SAHRUL
Comment