BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Selain memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Riau Abu Bakar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan salah satu pejabat teras Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.
Pemeriksaan dilakukan di ruangan Sekretariat BPKAD Kepri yang berada di Gedung C1 komplek perkantoran pemerintah Pemerintah Provinsi Kepri, Dompak.
Berdasar pengakuan salah satu Kepala Sub Bagian (Kasubag) BPKAD Kepri, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan Kepala BPKAD Kepri Andri Rizal.
“BPKAD sudah selesai di BAP. Sekarang tinggal PU dan Dinkes,” ujarnya kepada awak media.
Mereka diperiksa diduga terkait kasus gratifikasi atau suap taaaatan yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.
Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Nurdin diduga terima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga berasal dari gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang.
SAHRUL
Comment