BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Anambas meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba inisial S dan MHW di Tanjungpinang. Satu diantaranya inisial S merupakan adik Wali Kota Tanjungpinang.
Kapolres Anambas melalui Kasubag Humas Ipda Zulmi menjelaskan, pihaknya pertama kali mengamankan pelaku MHW di salah satu penginapan di Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang, Minggu (8/9) sekira pukul 01.00 dinihari.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan keesokan harinya mengamankan satu pelaku lain di Tanjung Unggat, Bukit Bestari, sekira pukul 10.30 Wib.
Baca : Polisi Dikabarkan Tangkap Adik Wali Kota Tanjungpinang
“Pelaku S di Tanjung Unggat,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/9).
Menurutnya, dari tangan dua pelaku polisi mengamankan barang bukti satu alat hisap, satu timbangan elektronik, satu buah handpone, Satu buah buku tabungan, dua buah ATM dan 1 buah Laptop Merek Lenovo.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Bintan untuk diperiksa,” ujarnya.
Baca : Meresahkan, Gepeng di Tanjungpinang Ditertibkan
Kedua dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
SAHRUL
Comment