BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Tiga tersangka penyeludupan sabu yang digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Bintan ternyata sudah enam kali menyeludupkan sabu melalui perairan Kepri. Ketiganya yakni JF (37), Sy (38) dan ZH (36).
“Dari hasil introgasi sudah enam kali (Seludupkan sabu,red),” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (4/9).
Dia mengatakan, aksi keenam pelaku berhasil digagal jajaran Polres Bintan. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 120 bungkus sabu dengan berat bersih 118,521 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di rumah tersangka JF di Jalan Antasari, Gang Riang, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
“Dari enam kali, ini yang terbanyak. Mereka diupah Rp 50 Juta dibagi tiga,” ucapnya.
Dia menjelaskan, Kepri merupakan wilayah kepulauan sangat rawan aksi penyeludupan barang haram tersebut. Ditambah lagi Kepri berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia.
“Negara kita bertetangga dengan Laos, Myanmar dan Thailand (segitiga emas), sehingga kita berpotensi dijadikan tempat peredarannya,” ujarnya.
SAHRUL
Comment