BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Polisi Resor (Polres) Bintan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu 118,521 kilogram.
Polisi juga mengamankan tiga tersangka inisial YF, SY dan ZH.
Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Herlambang mengatakan, penangkapan berawal 30 Agustus 2019, Polsek Bintan Utara dan Sat Reskrim mendapat informasi ada transaksi narkoba di Sakera, Bintan Utara.
Mendapat informasi, pihaknya langsung menuju lokasi dan menemukan mobil Fortuner dan tersangka inisial YF.
“Kita langsung melakukan pengeledahan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (4/9).
Polisi, lanjut dia, langsung melakukan pengeledahan dirumah YF yang berada di Jalan Antasari, Gang Riang, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
“Dirumah tersebut kita temukan tersangka SY,” ucapnya.
Di rumah tersebut, kata dia, polisi juga menemukan beberapa koper di dalamnya terdapat 99 bungkus sabu yang tersimpan dalam kamar mandi, tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu yang tersimpan dalam mesin cuci.
Comment