BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Abdul alis Adul terdakwa kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia.
Jaksa menyebutkan terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa Arnold Tambunan, bersama almarhum Muhammad Rasyid.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHPidana,” ujar jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jum’at (16/8).
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara itu, yang meringankan terdakwa koperatif dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa mengajukan pledoi atau pemebelaan.
Ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menguraikan kronologis terjadi pembunuhan tersebut berawal Rasyid (Alm) memiliki hutang Rp 30 Juta dengan korban Arnold.
Pada 17 Agustus 2018 pagi, korban menagih hutang kepada Rasyid dengan kata-kata kasar sehingga Rasyid kesal dan sakit hati.
Malamnya sekira pukul 22.00 Wib, Rasyid bersama terdakwa Adul merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Keseokan harinya, korban kembali mendatangi rumah Rasyid yang berada di Gang Menur, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari untuk menagih hutang.
Disitu terjadi adu mulut antara korban dan Rasyid, seketika itu Rasyid langsung memukul korban dengan sebatang besi dan korban langsung terjatuh.
Korbann bangun dari jatuhnya, Rasyid memukul kembali Tambunan,” ujar jaksa.
Namun, terdakwa lihat saat itu korban terjatuh dan Rasyid kembali memukul korban, tapi dapat ditangis korban dengan kedua tangan.
Setelah dipukul, korban berusaha melarikan diri kearah belakang rumah Rasyid, kemudian Rasyid berusaha menggejar korban.
“Ketikaa saudara Rasyid mengejar korban dan pada saat itulah terdakwa turun dari lantai II dan ikut serta mengejar korban sambil membawa besi,” katanya.
Kemudian terdakwa dan Rasyid kembali memukul korban beberapa kali dengan menggunakan besi hingga korban tewas.
Setelah tewas, Rasyid dan terdakwa membungkus korban dengan plastik hitam, lalu dimasukan kedalam seftic tank rumah kontarakan milik Rasyid
Jasad korban baru ditemukan dalam seftic tank setelah enam bulan tepatnya pada 14 Februari 2019.
SAHRUL
Comment