BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang terpilih, Sabtu (10/8) mendatang.
Komisioner KPU Tanjungpinang Divisi Hukum Andri Yudi mengatakan, penetapan caleg terpilih setelah pihaknya menerima amar putusan Makamah Konstitusi terkait gugatan Partai Garuda.
“Sesuai dengan aturan, bila kabupaten atau kota ada gugatan maka diselesai dulu gugatan di MK dan terhitung setelah lima hari MK memberi tahu hasil gugatan kita langsung melakukan penetapan,” ujarnya kepada barometerrakyat.com, Jum’at (9/8).
“Kita sudah sepakati dalam pleno kemarin, kita akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan kursi dan caleg terpilih pada Sabtu, 10 Agustus 2019 di Hotel CK Tanjungpinang,” sambungnya.
Dia melanjutkan, dari amar putusan yang diterima KPU Tanjungpinang, MK menolak gugatan yang dilayangkan partai Garuda.
“Dia ditolak karena dalilnya tidak sesuai dan juga tidak cukup bukti,” ujarnya.*
Comment