BAROMETERRAKYAT.COM, PALU. Polisi menangkap pasangan kekasih kumpul kebo yang melakukan aborsi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Palu.
Keduanya ditangkap Polisi saat hendak menguburkan bayi di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (7/8).
Kasat Reskrim Polres Palu AKP Holmes membenarkan kejadian tersebut, bahwa satu di antara dua pasangan gelap itu, ditangkap saat berupaya menguburkan bayi dari hasil aborsi di kawasan Kawatuna.
Bayi itu, kata dia, di bungkus dalam plastik dan diletakkan dalam sadel sepeda motor
“Pelaku utama adalah RI (21), dia ditangkap bersama rekannya yang baru saja selesai menggali kubur untuk bayi tersebut,” kata Holmes dilansir Detikcom, Kamis (8/8).
Dari hasil pemeriksaan, RI mengakui perbuatannya bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap bersama kekasihnya yang berinisial AN (19) di kos yang berada di Kelurahan Tondo.
Sejumlah barang bukti lainnya, juga disita oleh Polisi, yaitu baju kemeja berwarna putih, 2 kantongan plastik, kardus dan linggis.
“Hal tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama sepang kekasih tersebut, yang takut diketahui oleh orang tua perempuan, dan kini sepasang kekasih tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Sumber : Detikcom
Comment