BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan musnahkan barang bukti sabu dari hasil tangkapan pelaku Novi Opriyandi di Jalan Usman Harun, Tanjungpinang belum lama ini. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, dari penangkapan tersebut amankan 20 paket sabu yang dibungkus teh cina disimpan dalam jok motor dengan berat kotor 960,88 Gram.
“BB yang dimusnahkan sebanyak 742,68 Gram,” katanya saat gelar pres rilis di Mapolres Bintan.
Menurutnya, pelaku merupakan kurir nakoba antar provinsi, barang haram tersebut akan dibawa ke Palu, Sulawesi Selatan dengan menggunakan Pesawat melalui bandara hang Nadim Batam.
Menurutnya, penagkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian dari pelabuhan Tanjung Uban dan berhasil ditangkap di Wisma tepi laut pukul 14.00 wib
“Tersangka membawa barang tersebut atas perintah salah satu warga binaan di Lapas barelang Batam untuk dibawah ke Sulsel, tersangka juga sudah melakukan aksinya dua kali dan dijanjikan akan menerima upah sebanyak Rp 70 juta,” tukasnya.*
Comment