Curi Pompong, Warga Kijang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari menangkap satu pelaku pencurian pempong milik Am (33) warga Jalan Dompak Lama, Kelurahan Dompak, Tanjungpinang.

Pelaku Jo (34) diamankan di kediamanya, Air Glubi, Kelurahan Air Glubi, Kijang. Rabu (26/6) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna, Jum’at (28/6) mengatakan, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada 10 Juni 2019 lalu sekira pukul 05.00 Wib.

“Korban melaporkan pada 26 Juni 2019,” ujarnya kepada awak media di Mapolsek Bukit Bestari.

Mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi di tempat lokasi kejadian (TKP).

Menurutnya, berdasarkan data yang didapatkan, pelaku diperkirakan berada di wilayah Bintan.

“Setelah mendapat informasi A1 keberadaan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, modus yang digunakan pelaku datang dari Kijang menuju Dompak, saat di TKP pelaku melihat pompong korban sedang ditambat di pelabuhan.

“Pada saat itu pompong diikat di tiang, kemudian pelaku memotong tali dengan kunci palsu dan langsung menghidupkan mesian kemudian dibawa ke Arah Kijang,” jelasnya.

“Untuk dimiliki, digunakan untuk kegiatan nelayan, karena pelaku sebagai nelayan,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatananya, pelaku diancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.*

Pos terkait

Comment