BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Caleg Partai Gerindra M. Apriyandi yang juga anak Wali Kota Tanjungpinang divonis bersalah melakukan money politik pada Pemilu 17 April 2019. Dia divonis lima bulan penjara, denda Rp 24 Juta subsider 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang mengatakan, hakim yang paling adil adalah Allah. “Itu kata Al-Qur’an, bukan kata ayah (Sapaan akrab Syahrul,red),” katanya kepada awak media, Rabu (26/6).
Menurutnya, dia tidak pernah melakukan intervensi terkait kasus pidana pemilu yang menimpa anaknya tersebut. “Meskipun yang disidangkan anak saya sendiri,” pungkasnya sembari memasuki mobilnya.
Sebelumnya, Ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri mengatakan, M. Apriyandi terbukti secara sah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara bersama-sama.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.
Hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai pesta demokrasi dan terdakwa tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa koperatif selama persidangan, sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan orang tua tunggal.*
Comment