Pesta Terlarang 3 PNS dan 1 Honorer

  • Whatsapp
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto (Tengah) menujukan barang bukti ekstasi dan sabu (Ilustrasi)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan lima orang usai pesta sabu Perumahan Mahkota Alam Raya, Blok Gladiol 3, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jum’at (14/6) kemarin sekira pukul 23.00 WIB.

Kelima pelaku yakni FR (40), MH (38), RFH (33), DAM (37) dan RA (44). FR merupakan PNS eselon IV di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri, MH dan RFH merupakan PNS di Bapas Tanjungpinang, RA sebagai honorer di Setwan DPRD Kepri dan DAM merupakan karyawan swasta.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto menjelaskan, diamankan kelima pelaku berawal informasi dari masyarakat ada seorang lelaki diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi.

BACA : Oknum PNS Pemprov Kepri Ditangkap Kasus Narkoba

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan TKP di Perumahan Mahkota Alam Raya.

“Dalam rumah itu diamankan kelima pelaku,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6).

Kelima pelaku tertunduk saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang

Pihaknya langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti 23,97 gram sabu dan 10 butir ekstasi, satu buah pipet kaca berisi sabu diduga sisa pakai dan tujuh buah handpone.

“Kelima pelaku mengakui baru selesai mengunakan sabu, tes urin positif,” ujarnya.

Dia mengatakan, masih melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku. “Masih dalam pengembangan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, inisial FR, MH dan RA dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a, inisal RFH dan DAM dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Udang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksiamal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.*

Pos terkait

Comment