BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Hasan bin Yahya Harum harus mendekam dibalik jeruji besi selama sembilan tahun. Sebelumnya, terdakwa juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/5).
Majlis hakim yang diketuai Jonson Sirait didampingi hakim anggota Hendah Karmila Dewi dan Iriaty Khairul Ummah memvonis Hasan cukup berat.
“Menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun enam bulan penjara, denda satu miliar, jika tidak membayarnya maka diganti dengan dua bulan kurungan,” ujar ketua majlis hakim.
Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Putusan majlis hakim sama dengan tuntutan majlis hakim, kendati demikian terdakwa Hasan tetap menerima putusan tersebut, demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra.
Sebelumnya, dalam uraian dakwan penuntut umum pada Senin, 19 November 2018 terdakwa menghubungi Atai (DPO) untuk membeli sabu.
Setelah sepakat Atai langsung meletakan barang haram tersebut dalam kotak U Mild dan dibuang di dekat samping pagar kuburan di Gang Kuburan Tanjung Unggat.
Terdakwa langsung menghubungi saksi Iza meminta mengambil sabu tersebut, namun Iza sempat menolak karena tidak berani.
Kemudian terdakwa mengatakan sabu tersebut sudah dibuang tidak jauh dari rumah saksi Iza, lalu saksi Iza mengiyakan akan mengambil barang terlarang tersebut.
Keduanya sempat mengunakan sabu tersebut secara bersama-sama di rumah terdakwa.
Setelah mengunakan keduanya ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang, ditangan keduanya diamankan barang bukti sabu 12 paket dan satu paket ganja.*
Comment