BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Syahrizal alis Ijal Bin Jumadi harus mendekam dibalik jeruji besi selama tujuh tahun enam bulan penjara.
Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/5).
Majlis hakim yang diketuai Sumedi didampingi Guntur Kurniawan dan Awani Setyowati memvonis Syahrizal cukup berat.
“Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun enam bulan penjara, denda 800 Juta, jika tidak membayarnya maka diganti dengan tiga bulan kurungan,” ujar ketua majlis hakim.
Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Namun, Syahrizal patut bersyukur karena hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Diamana, sebelumnya dia dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Zaldi Akri selama 10 tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya menerima vonis tersebut, demkian juga jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di kos-kosan terdakwa di Jalan Sultan Mahmud Gang Sungai Payung II, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (22/1).
Peristiwa memilukan itu berawal terdakwa dan korban inisal FM tidur berdua dan saat itu korban langsung disodomi oleh terdakwa. Terdakwa diketahui sudah lima kali melakukan perbuatan terlarang tersebut.*
Comment