BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa perkara korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau dituntut bersalah oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Nolly Wijaya.
Keduanya yakni Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang dan Berto Riawan selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA).
Jaksa menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara.
Perbuatan keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua terdakwa dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda 300 Juta dan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa dalam persidangan, Selasa (21/5).
Selain hukuman badan, dua terdakwa juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 500 Juta, jika mampu membayarnya maka harta benda kedua terdakwa disita dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman empat tahun penjara.
Terdakwa Haryadi hanya membayar UP Rp 200 Juta, karena terdakwa sudah menitipkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 300 Juta.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa akan mengajukan pledi atau pembelaan. Sementara itu, ketua majlis hakim Sumedi menunda sidang hingga tiga pekan mendatang.
Diketahui, proyek pembangunan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 9,5 Miliar.
PT. Karya Tunggal Mulya Abadi selaku Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
Akan tetapi proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kedua PT. Karya Tunggal Mulya Abadi, dari pekerjaan tersebut terdakwa Berto menerima fee 2,5 persen.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut belum seratus persen dilaksanakan. Bahkan, item barang pada Pekerjaan Perlengkapan dan Kelengkapan yang seharusnya diadakan oleh PT. Karya Tunggal Mulya Abadi tidak terpasang di lokasi pekerjaan.
Akan tetapi terdakwa Haryadi selaku PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen kepada terdakwa Berto Riawan.
Bahkan untuk melakukan pembayaran 100 persen pekerjaan, terdakwa Haryadi dengan sengaja memalsukan dokumen Proposional Hand Over (PHO).
Akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,05 Miliar. *
Comment