BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memasang Tapping Box disetiap tempat usaha di Tanjungpinang. Pemasangan alat tersebut secara simbolis dipasang oleh Wali Kota Tanjungpinang di Hotel Aston.
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, pemasangan taping box tersebut merupakan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita sudah MoU bersama dengan ibuk Basaria Panjaitan (Pimpinan KPK) beberapa bulan lalu, hari ini kita baru realisasikan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (7/5).
Menurutnya, alat tersebut akan merekam seluruh transaksi yang terjadi di tempat usaha. “Misalnya bila ada tamu yang menginap, maka segala transaksi yang terjadi akan terekam oleh alat ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebanyak 250 unit Tapping Box akan dipasang di tempat-tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe, tempat hiburan malam dan tempat parkir.
“Pemasangan secara bertahap, mudah-mudahan ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Riany mengatakan, tempat usaha yang wajib menggunakan dan memasang Tapping Box dengan omset diatas Rl 6,5 Juta. “Ini sesuai dengan Perda,” ujarnya.
Alat ini, tambah dia, mempermudah pelayanan dan perhitungan kepada wajib pajak.*
Comment