Oknum Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Dijeblos ke Penjara

  • Whatsapp
Yusrizal terdakwa dugaan penganiayaan Bidan Destriana Dewanti

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Majlis Hakim Admiral yang menyidangkan perkara dugaan penganiayaan bidan Destriana Dewanti dengan terdakwa dr. Yusrizal memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Sebelumnya, terdakwa tidak ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang karena mendapat jaminan dari Direktur RSUP Ahmad Thabib, keluarga dan pengacara, terdakwa hanya dikenakan tahanan kota.

Bacaan Lainnya

“Memutuskan mengalih penanahan terdakwa Yusrizal dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan Tanjungpunang sejak 30 April sampai 21 Mei 2019. Memerintahkan penuntut umum untuk melaksanakan putusan tersebut,” ujar Admiral dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (30/4).

Hakim meminta terdakwa untuk ditahan dengan beberapa pertimbangan, pertama terdakwa bukan satu-satunya dokter ahli kandungan yang yang berada di Tanjungpinang.

“Terdakwa masih bekerja, dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri atau menghilang barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi atau ahli,” jelasnya.

Sementara itu, Pengacara terdakwa Andi M. Asrun mengatakan akan kembali mengajukan penanguhan penahanan untuk terdakwa.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah bidan Destriana Dewanti melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Tanjungpinang lebih kurang enam bulan lalu.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan visum. Hasil visum terdapat 56 bekas tusukan jarum suntik hingga  kaki bengkak.

SAHRUL

Pos terkait

Comment