BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Tanjungpinang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (27/4) besok.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, pemilihan ulang tersebut rawan terjadi money politik atau politik uang.
Karena oknum tertentu akan mempengaruhi warga untuk memilih caleg tertentu dengan segala macam cara.
“Maka Bawaslu akan kerahkan semua jajaran Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta sinergi dengan Sentra Gakkumdu, Pemantau Pemilu, Gerakan Pramuka, Relawan dan warga untuk mencegah, melawan dan melaporkan adanya praktek money politik,” tegas Zaini
Terhadap oknum yang terbukti melakukan kejahatan money politik terancam sanksi 3 tahun penjara dan denda uang 36 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bawaslu mengajak semua warga untuk mengawal dan menjaga pemilu yang bersih, bermartabat dengan menolak, melawan dan melaporkan segala bentuk praktek money politik,” imbau Zaini.
Diketahui lima TPS yang melakukan pemilihan ulang yakni TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur. Di TPS tersebut akan dilajukan pemilihan DPRD kota, Provinis, DPR RI, DPD RI dan Presiden.
Kemudian empat TPS yakni TPS 14, 17, 31 dan 32 di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, hanya melakukan pemilihan ulang DPD RI, DPR RI dan Presiden. (Red)
Comment