BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima limpahan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan bidan Destriana Dewanti dengan tersangka dr. Yusrizal, Selasa (2/4).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan berkas tahap dua bersama dengan barang bukti dan tersangka.
“Tersangka dilimpahkan dengan dugaan Pasal 351 ayat 1 KUH dan Pasal 360 ayat 1 KUHP,” ujarnya kepada awak media di kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (2/4).
Dalam pelimpahan tersebut, lanjut dia, tersangka tidak ditahan. Menurutnya, tersangka hanya ditetapkan menjadi tahanan kota.
Dia mengatakan, alasan penuntut umum menetapkan tersangka menjadi tahanan kota yakni pertama ada jaminan dari ayah dan istri tersangka, kedua ada permohonan dari Direktur Rumah Sakit Ahmad Thabib dengan alasan tersangka masih dibutuhkan oleh RS Ahmad Thabib.
“Ketiga ada permohonan dari tersangka dan penasehat hukum tersangka” sambungnya.
Dia menjelaskan, tersangka disangka dengan pasal pengaiayaan ringan dan kelalaian. Menurutnya, berdasar fakta penyidikan yang diberikan penyidik kepada penuntut umum ada dugaan terjadi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka.
“Mengenai materi nanti kita akan buktikan di persidangan. Intinya proses ini akan kita lanjutkan ke tingkat penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” katanya.
Pihaknya, tambah dia, akan segara melimpahkan perkara tersebut ke PN Tanjungpinang. Sedangkan penuntut umum yang ditunjuk dalam kasus tersebut yakni M. Amriansyah. (Rul)
Comment