BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang diduga bandar sabu di Jalan Sri Mulyo Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Keduanya berinisial BY (44 tahun) warga Jalan Darussalam, Kelurahan Bukit Cermin dan SJ (43 tahun) warga Kampung Mangsang, Sei beduk Batam.
Dari keduanya polisi berhasil mengamankan 962,1 gram narkotika diduga jenis sabu dan 1,5 butir pil warna merah muda diduga ekstasi dengan berat 1,32 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT yang digunakan pelaku, timbangan digital dan handpone.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP R. Ramadhanto mengatakan, diamankan kedua berkat informasi dari masyarakat ada laki-laki diduga menyimpan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, ditemukan seorang laki-laki sedang berjalan menggunakan sepada motor di Jalan Srimulyo sedang membuang kotak rokok dibawah tiang listrik.
“Kemudian orang tersebut langsung diamankan yang berinisial BY serta digeledah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, dari tangan tersangka ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jum’at (8/2).
Dia mengatakan, setelah diintrogasi BY mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya. Setelah sampai dirumahnya, kata dia, ditemukan seorang laki-laki berinisial SJ.
Kemudian pihaknya langsung melakukan pengeledahan terhadap SJ ditemukan satu buah tas ransrel dan tas sandang yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik besar yang berisi sabu sebanyak empat paket dan satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 1,5 pil warna merah diduga ekstasi.
“Kemudian ditemukan lagi di dalam tas ransel terdapat 14 paket diduga sabu milik BY,” sambung dia.
Baca : Niat Jahat Oknum Guru Ini Saat Ajak Siswa Belajar di Rumah
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 milyar.
Redaksi
Comment