BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan satu pelaku mengunggah status di media sosial facebook diduga mengandung ujaran kebencian. Jumat (25/01) kemarin.
Pelaku bernama Afurwan alias Wawan harus meringkuk dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan mengenakan peci dan baju orange Wawan meminta maaf kepada umat islam atas status yang diunggah tersebut.
Wawan menangis tersendu-sendu dan berkali-kali menitikkan air mata menyesali perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, proses hukum masih berjalan.
Permintaan maaf yang dilakukan tujuannya untuk maredakan kemarahan umat Islam. “Sesuai UU ITE, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara,” tukasnya.
Redaksi
Comment