BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Niat Amizar (38) menghirup udara bebas dengan cara melarikan diri dari Rutan Tanjungpinang harus berakhir di penjara.
Dia ditangkap di Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, Jumat (11/1), setelah menghirup udara bebas selama 21 hari.
Amizar ditangkap oleh Polres Dumai saat hendak turun dari kapal feri Batam Jet tujuan Dumai saat tiba di pelabuhan.
Baca : Kabur Ke Dumai, Tahanan Kasus Narkotika Kembali Tertangkap Polisi
Dia berencana ingin melarikan diri ke kampung istrinya di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Hari ini Minggu, 13 Januari 2018 dia tiba di Tanjungpinang. Dia dibawa dari Dumai ke Tanjungpinang dengan menggunakan kapal laut.
Dari pantauan Barometerrakyat, dia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura sekira pukul 18.00 Wib. Dengan tanggan diborgol dan kaki dirantai langsung digiring menuju mobil tahanan.
Baca Juga : Pengukuhan Relawan Ganti Presiden di Lapangan Pamedan Batal
Kepala Rutan Tanjungpinang Fonika Affandi membenarkan Amizar telah dibawa kembali ke Rutan Tanjungpinang.
“Sekarang Amizar sudah kembalikan disini (Rutan Tanjungpinang,red), lebih detail besok bersama Kapolres akan memberi keterangan,” tukasnya. (Rul)
Comment