BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pemerintah Kota Tanjungpinang menunda pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi.
Sebelumnya, pemecatan direncanakan akan dilakukan pada 29 November 2018 lalu, namun diperpanjang hingga akhir tahun 2018.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, ada beberapa alasan penundaan pemecatan tidak hormat PNS bermasalah tersebut.
Seperti permintaan Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Korpri Provinsi Kepri untuk tidak menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan.
Kemudian belum adanya putusan yudisial review dari Mahkamah Konstitusi.
Dia menyebutkan, jadwal pemecatan PNS korupsi pada 29 November lalu adalah KemenPAN-RB.
Hal itu, lanjut dia, berlawanan dengan surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kepegawaian Nasional.
“Kita berpikir juga kenapa tidak tiga menteri yang usulkan SKB secara bersama-sama,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Diketahui, ada 10 PNS dilingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang yang tersandung kasus korupsi
Informasi dan data yang dihimpun oleh media ini, 10 PNS tersandung kasus korupsi dari beberapa proyek kegiatan di Tanjungpinang.
Seperti kasus korupsi gedung lima lantai tahun 2015, pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar (SD) tahun 2009.
Kemudian, pengadaan pin emas Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2004-2009 lalu dan pelaksana proyek lainnya.
Dari kasus tersebut, PNS yang terlibat diketahui berinisial ER, GB, AP, DC, S, Y, dan F.*
Comment