Habisi Nyawa Janda, Ternyata Nasrun Sudah Punya 2 Istri

  • Whatsapp

Terdakwa Nasrun Dj saat digiring keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Narun DJ terdakwa kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) ternyata sudah memiliki dua istri yang sah.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap melalui keterangan saksi Firmansyah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/12).

“Setau saya ada dua,” jawab adik ipar Nasrun Dj itu saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan majlis hakim.

Saksi Firmansyah dihadirkan karena dia bekerja sebagai penjaga kebun tempat terjadinya pembunuhan itu, selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya menghadirkan saksi Slamet yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembunuhan Supartini.

Saksi Slamet mengakui hanya mendengarkan adanya suara membanting pintu mobil dan suara hempasan kayu pada Sabtu, 14 Juli 2018 sekira pukul 20.00 Wib.

“Suara hempasan kayu hanya sekali, saat itu saya lagi bermain bersama anak-anak. Mendengar itu saya langsung menghubungi Maman (saksi Firmansyah), karena takut ada pencurian,” ucapnya.

Selain Firmansyah dan Slamet, jaksa juga menghadirkan dua saksi lain yakni Muhaimin dan Andi Aris.

Sebelumnya, saksi Muhaimin mengatakan ia dihubungi terdakwa Nasrun pada Selasa, 17 Juli 2018 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa meminta dibelikan makanan dan diantarkan dirumah saksi Andi Aris.

“Saya datang kesana, lalu  dia bercerita ada masalah. Saya tanya masalah apa? Dia bilang masalah kabar penemuan mayat di Wacopek. Yang saya masukan dalam grub whatsapp,” ucapnya.

Diakuinya, pernah masukan foto penemuan sesosok mayat tersebut dalam grub Whatsapp. Menurutnya, dalam grup tersebut juga ada terdakwa. “Saya masukan ke grub hari Minggu, terdakwa tidak pernah berkomentar (dalam grub),” ujarnya.

Setelah  selesai makan, lanjut Muhaimin, terdakwa bercerita ada hubungan dengan korban dan pernah melakukan hubungan terlarang sampai korban hamil. “Saya bilang, dihadapai saja. Tidak usah panik,” kata dia.

“Masalahnya dia (terdakwa) mau balik ke Makasar, mau melihat orang tuanya sakit keras,” sambungnya.

Saksi lain Andi Aris mengatakan, sekira pukul 15.00 Wib, ia menggantar terdakwa kembali ke rumahnya. Namun, usai Mahgrib terdakwa kembali kerumahnya.

Setelah sampai dirumahnya, lanjut Andi Aris, terdakwa mendapat telepon dari istrinya bahwa polisi sedang mencari terdakwa. “Saya bilang kalau tidak terlibat, jangan cemas,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, terdakwa meminta diantar ke rumah Amirullah di Kilometer 16 untuk istirahat.

“Dirumah Amrirullah terdakwa menagih hutang pada saya, kebetulan saya memang ada hutang Rp 1,5 juta. Saya ambil uangnya dirumah dan bayarkan,” paparnya.

Lalu, terdakwa meminta dicarikan pompong untuk keluar di Tanjungpinang. “Malam itu (Selasa) tidak dapat pompongnya, dapatnya hari Rabu,” sambungnya.

Selain itu, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa juga meminta diantarkan ke Kijang. Namun, ia bersama saksi Muhaimin dan Amirullah tidak bersedia untuk mengantar. “Akhirnya terdakwa tidur dirumah Amirullah,” katanya.

Sekira pukul 23.00 Wib dia mengakui mendapat telepon dari kepolisian yang menanyakan keberadaan terdakwa. “Saya bilang ada di rumah Amirullah. Polisi langsung ke rumah Amirullah dan menangkap terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, korban Supartini ditemukan tewas dibawah jembatan 3 Dompak, Arah Wacopek, Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Dia ditemukan dengan kondisi kepala sampai pinggang terbungkus karung beras.*

Pos terkait

Comment