BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) inisial BV terancam dengan hukuman dua tahun penjara.
Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 3 Bukit Bestari itu diduga melakukan Money Politik dengan bagi-bagi sembako kepada masyarakat.
Sembako yang dibagikan seperti minyak goreng, mie instant, gula, tepung terigu dan teh.
Kemudian kantong yang digunakan untuk membungkus sembako tersebut bertuliskan “Mohon Doa & Dukungan”.
Selain itu, kantong plastik tersebut juga lengkap dengan nomor urut serta logo partai dan nama, nomor serta dapil caleg.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini menjelaskan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017, pihaknya punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses penanganan pelanggaran tersebut.
“Dengan langkah melakukan kajian, pengumpulan data, melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pihak terkait,” ucap Zaini kepada awak media, Selasa (27/11).
Dia mengatakan, jika terbukti caleg tersebut terancam dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Selain itu, Caleg juga terancam didiskualifikasi dari pencalonan.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang akan diberi sanksi hanya pada pemberi.
Zaini berharap, masyarakat dapat melaporkan kepada pihaknya jika ada dugaan pelanggaran pemilu.
“Di Pemilu 2019 masyarakat jangan takut, masyarakat jangan sungkan untuk memberi informasi setiap dugaan money politik, karena masyarakat telah membantu menegakan pilar demokrasi,” tukasnya.*
Comment