Barang Terlarang Dalam Bra Berujung Penjara

  • Whatsapp
Pelaku inisal ZL (baju biru)

BAROMETERRAKYAT.COM. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu pelaku inisal ZL pada Jumat, 16 November 2108 sekira pukul 20.45 Wib.

Bacaan Lainnya

Pelaku diamankan di Jalan Batu Kucing, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dari perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11) menerangkan diamankan pelaku berawal dari informasi masyarakat ada seorang wanita yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melihat seorang wanita yang sesuai dengan informasi mengendari sepeda motor Yamaha Mio.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan barang haram tersebut. “Ditemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu dalam bra yang digunakan pelaku,” ucapnya.

Dia mengatakan, setelah diintrogasi pelaku yang berkerja sebagai pedagang mengaku barang haram tersebut miliknya sendiri.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain satu unit handpone nokia, sepeda motor Yamaha Mio.

Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dari mana barang haram tersebut didapatkan.

Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (sah)

Pos terkait

Comment