BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang gandeng lembaga Pemantau untuk mengawasi proses tahapan pemilu, terutama mencegah praktek money politik alias bagi-bagi uang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini melalui keterangan tertulis mengatakan, melawan Politik uang harus menjadi komitmen semua, baik masyarakat, caleg peserta pemilu maupun pemantau.
“Money politik dapat merusak nilai-nilai demokrasi elektoral yang bersih bermartabat dalam melahirkan wakil rakyat dan pemimpin berkualitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan politik uang sudah jelas dilarang dan tidak dibenarkan di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye.
Menurutnya, ada sanksi tegas jika melakukan politik uang, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sukseskan pemilu yang bersih, karena politik uang mengakibatkan lunturnya prinsip demokrasi, mendelegitimasi dan mendistori proses pemilu, melemahkan akuntabilitas politik.
“Setiap ada dugaan pelanggaran money politik, segera laporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan/Kelurahan, kami akan segera menindaktegas, dan diproses di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 lembaga, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas Zaini. (Rls)
Comment