Polda Tetapkan Uus Jadi Tersangka

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JABAR. Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Hari Santri Nasional di Garut.

Dia adalah Uus Sukmana. Menurut Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, Uus dikenakan Pasal 174 KUHP tentang tindakan kenoaran.

“Benar, yang bersangkutan sudah naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP,” kata Umar dikutip dari Jpnn.co, Sabtu (27/10).

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Umar pun memastikan, ketika diperiksa, Uus statusnya sudah menjadi tersangka.

“Uus sudah diperiksa sebagai tersangka,” sambung perwira dengan pangkat tiga melati di pundak ini.

Pos terkait

Comment