BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Petrus M. Sihotang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang masih kurang untuk melakukan sosialisasi peraturan KPU mengenai Pemilu 2019 di Kota Tanjungpinang masih sangat kurang.
Dia mengatakan, saat ini masih banyak warga Tanjungpinang yang belum memahami mengenai sistim konversi suara ke kursi dan sistim pengalokasian kursi perolehan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu ke Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Selain itu, warga banyak belum tau Surat Keterangan (Suket) tempat domisili yang dikeluarkan Dinas Kependudukan tidak bisa lagi digunakan dalam Pemilu 2019 mendatang.
“Mereka mengira masih seperti Pilkada yang lalu yakni masih bisa menggunakan Suket dalam Pemilu 2019,” kata Petrus, Selasa (9/10) malam.
Bukan hanya itu, lanjut dia, warga juga masih banyak yang menduga bahwa Partai dapat mengalihkan perolehan suara dari Caleg yang satu ke Caleg yang lain.
Padahal peraturan Pemilu tegas mengatur bahwa perolehan suara seorang Caleg tidak bisa dialihkan kepada Caleg lainnya bahkan oleh pengurus Partai sekalipun.
Oleh sebab itu, dirinya menyarankan agar KPU dan Bawaslu meningkatkan sosialisasi peraturan Pemilu melalui berbagai media yang ada baik media cetak, elektronik termasuk radio secara teratur.
“KPU dan Bawaslu sebaiknya mengadakan sosialisasi Pemilu 2019 melalui RRI secara teratur sekali seminggu dengan menampilkan narasumber dari KPU, Bawaslu dan wakil-wakil Parpol peserta Pemilu dan pengamat politik baik yang berasal dari kampus maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” harapnya.
Dengan demikian, dia yakin masyarakat akan dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar dan partisipasi pemilih akan optimal.***
Comment