Tanjungpinang, (BR) – Sa (20), Rd (15, W (17), tiga kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masih dibawah umur berhasil di bekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang bekerja sama dengan jajaran Polsek. Kamis (12/11).
Ketiga pelaku melakukan aksi kejahatannya di Jalan Soekarno Hatta gang rambutan tidak bisa berkutik saat diamankan Polisi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Krist P Siagian mengatakan, Polres Tanjungpinang dan Polsek melakukan evaluasi pemetaan pencurian dan pemberatan. ” Setelah ada laporan kita mencoba meping area, melihat modus yg terjadi, melakukan pengungkapan curat spesialis handpone dan barang berharga,serta laptop hasil jarahan dari rumah yang dijadikan target.Pengakuan tersangka uang sudah habis untuk foya – foya,” papar Kapolres.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (YULI)
Comment